A. Pengertian
Kloning merupakan proses membuat (reproduksi) individu baru melalui rekayasa genetika secara aseksual (tanpa pertemuan sel sperma dan ovum). Selama ini reproduksi aseksual hanya terjadi pada bakteri, serangga, cacing planaria, tanaman. Dengan perkembangan bioteknologi, para ahli genetika menemukan cara reproduksi makhluk tanpa harus melalui proses pertemuan sperma dan sel ovum yakni dengan mereplikasi (meng-copy) fragmen DNA yang akan dikloning dari sel suatu makhluk hidup seperti sel rambut, tulang, otot, dll.
Kata ini diturunkan dari kata clone atau clon, dalam bahasa Inggris, yang juga dibentuk dari kata bahasa Yunani, κλῶνος ("klonos") yang berarti "cabang" atau "ranting", merujuk pada penggunaan pertama dalam bidang hortikultura sebagai bahan tanam dalam perbanyakan vegetatif.
Pengertian kloning yang lainnya adalah teknik membuat keturunan derngan kode genetik yang sama dengan induknya, pada manusia kloning dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di ambil intinya lalu disatukan dengan sel somatic dari suatu organ tubu, kemudian hasilnya ditanamkan dalam rahim seperti halnya pada bayi tabung.
Sedangkan secara terminologi kloning adalah pembuatan sejumlah besar sel atau molekul yang seluruhnya identik dengan sel atau molekul asalnya. Cloning dalam bidang genetika merupakan replikasi segmen DNA tanpa proses seksual.
B. Proses Kloning
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita –yang telah dihilangkan inti selnya– dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan.
Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.
Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning manusia terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapat milyaran bahkan trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin yang terdapat dalam buah zakar (testis) laki-laki dan dalam indung telur (ovary) perempuan. Sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengandung 23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23 kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur, jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki dan setengahnya lagi berasal dari perempuan. Jadi anak yang dilahirkan akan mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasilkan dari proses kloning ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya, yang dapat diumpamakan dengan hasil fotokopi selembar kertas pada mesin fotokopi kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis dengan gambar aslinya tanpa ada perbedaan sedikit pun.
Proses pembuahan yang alamiah tidak akan dapat berlangsung kecuali dengan adanya laki-laki dan perempuan, dan dengan adanya sel-sel kelamin.
Sedang proses kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki, dan terjadi pada sel-sel tubuh, bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat terlaksana dengan cara mengambil sel tubuh seorang perempuan –dalam kondisi tanpa adanya laki-laki– kemudian diambil inti selnya yang mengandung 46 kromosom, atau dengan kata lain, diambil inti sel yang mengandung seluruh sifat yang akan diwariskan. Inti sel ini kemudian ditanamkan dalam sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Selanjutnya, sel telur ini dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah terjadi proses penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur yang telah dibuang inti selnya tadi.
Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim perempuan ini, sel telur tadi akan mulai memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin. Janin ini akan menjadi sempurna dan akhirnya dilahirkan ke dunia. Anak yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang persis sama dengan perempuan yang menjadi sumber asal pengambilan sel tubuh. Dengan demikian, proses kloning dalam kondisi seperti ini dapat berlangsung sempurna pada seluruh tahapnya tanpa perlu adanya seorang laki-laki.
Proses pewarisan sifat pada pembuahan alami akan terjadi dari pihak ayah dan ibu. Oleh karena itu, anak-anak mereka tidak akan mempunyai corak yang sama. Dan kemiripan di antara anak-anak, ayah dan saudara-saudara laki-lakinya, ibu dan saudara-saudara perempuannya, begitu pula kemiripan di antara sesama saudara kandung, akan tetap menunjukkan nuansa perbedaan dalam penampilan fisiknya, misalnya dari segi warna kulit, tinggi, dan lebar badan. Begitu pula mereka akan berbeda-beda dari segi potensi-potensi akal dan kejiwaan yang sifatnya asli (bukan hasil usaha).
Adapun pewarisan sifat yang terjadi dalam proses kloning, sifat-sifat yang diturunkan hanya berasal dari orang yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Dan anak yang dihasilkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya dalam hal penampilan fisiknya –seperti tinggi dan lebar badan serta warna kulit– dan juga dalam hal potensi-potensi akal dan kejiwaan yang bersifat asli. Dengan kata lain, anak tersebut akan mewarisi seluruh ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya. Sedangkan ciri-ciri yang diperoleh melalui hasil usaha, tidaklah dapat diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari seorang ulama yang faqih, atau mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka tidak berarti si anak akan mewarisi ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat asli.
C. Contoh Keberhasilan Kloning
Manusia kloning pertama di dunia bernama Eve, bayi perempuan itu kini berusia 5 tahun. Sehat dan kini mulai menginjak pendidikan Taman Kanak Kanak di pinggiran kota Bahama.
Era manusia super mungkin bakal segera terwujud. Dunia tidak akan kekurangan stok manusia-manusia super genius sekelas Albert Einsten atau atlet handal sekelas Carl Lewis atauaktris sensual Jennifer Lopez. Manusia-manusia super itu bakalan tetap lestari di muka bumi. 100% sama persis, yang beda hanya generasinya.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang kedokteran telah menghilangkan ketidakniscayaan itu. Melalui teknologi kloning, siapapun bisa diduplikasi.
Klaim Clonaid, perusahaan Bioteknologi di Bahama, yang sukses menghasilkan manusia kloning pertama di dunia dengan lahirnya Eve, 26 Desember 2002 lalu makin mendekatkan pada impian tersebut. Walaupun ini masih sebuah awal.
Clonaid adalah sebuah perusahaan yang didirikan sekte keagamaan Raelians tahun 1997. Mereka mempercayai kehidupan di bumi diciptakan mahluk angkasa luar melalui rekayasa genetika.
Eve merupakan bayi pertama yang lahir dari 10 implantasi yang dilakukan Clonaid tahun 2002. Dari 10 implan, lima gagal.
Sebelumnya manusia telah berhasil mengkloning kecebong (1952), Ikan (1963), Tikus (1986). Keberhasilan kloning Dolly menuai kecaman sebagian besar penduduk dunia baik institusi keagamaan, pemeluk agama, dunia kedokteran institusi riset sejenis hingga pemerintahan tiap negara. Hal ini menyebabkan pengklonian dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sejak keberhasilan kloning Domba 1996, muncullah hasil kloning lain pada Monyet (2000), Lembu “Gaur” (2001), Sapi (2001), Kucing (2001) dan dikomersialkan pada 2004, Kuda (2003), Anjing, serigala dan kerbau. Selain itu, beberapa lembaga riset telah berhasil mengkloning bagian tubuh manusia seperti tangan. Kloning bagian tubuh manusia dilakukan untuk kebutuhan medis, seperti tangan yang hilang karena kecelakaan dapat dikloning baru, begitu juga jika terjadi ginjal yang rusak (gagal ginal).
D. Pendapat para Ilmuan Tentang Kloning
Perdebatan tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
· merusak peradaban manusia.
· memperlakukan manusia sebagai objek.
· Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
· kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.
Sedangkan menurut pdt. Russel E. Saltzman, bagaimanapun kloning tetap tidak diperbolehkan, karena pada prosesnya terdapat pengambilan sel dari makhluk hidup yang berhak mendapat kehidupan. Sel yang diambil untuk kloning berarti sama saja dengan membunuhnya untuk kemudian dijadikan sebagai organisme baru. Padahal setiap makhluk hidup sekecil apapun berhak menikmati kehidupan.
Adapun kelompok yang memperbolehkan kloning diwakili oleh Panos Zavos (seorang peneliti pada pusat Reproduksi kentucky), mereka berpendapat bahwa kloning untuk saat ini memang diperlukan oleh manusia. Contoh misalnya ketika christopher reeves kehilangan tulang punggungnya, salah satu cara yang pas untuk menyembuhkan sakitnya adalah dengan kloning. Atau Andrea Gordon, seorang pasien yang mengalami gagal ginjal dan organ tubuhnya tidak bisa menerima transplantasi ginjal walau dari orang terdekatnya sekalipun. Ia rela menunggu hasil kloning organ ginjal walau ginjal babi sekalipun. Untuk mereka berdua kloning sangat diperlukan karena menimbang manfaat yang mereka dapatkan dari hasil kloning tersebut. Selain itu, kloning juga diharapkan bisa menjadi alternatif untuk melestarikan hewan langka, sehingga keberadaan hewan-hewan langka terus bisa dilestarikan, hal ini seperti yang dilakukan oleh Betsy Dresser (seorang pakar binatang di kebun binatang audubon, new orlands, Australia).
Kloning juga bisa menjadi solusi bagi wanita yang tidak bisa melahirkan anak tetapi ingin mempunyai anak secara genetis karena adanya keterkaitan histori antara keduanya, hal ini seperti yang diinginkan oleh Viviane Maxwell (warga California). Menimbang faktor-faktor diatas, para ilmuwan terus berupaya untuk melakukan penelitian tentang kloning ini dengan harapan penelitian mereka bisa dimanfaatkan pada kehidupan manusia.
E. kloning Menurut Hukum Islam
Kloning adalah upaya untuk menduplikasi genetik yang sama dari suatu organisme dengan menggantikan inti sel dari sel telur dengan inti sel organisme lain. Kloning pada manusia dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya lalu disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh. Hasilnya ditanam ke rahim seperti halnya embrio bayi tabung.
Kelahiran non-konvensional ini lebih jauh akan berdampak pada sendi-sendi institusi keagamaan yang sudah mapan. Seseorang bisa saja punya anak tanpa istri atau suami. Seseorang cukup memesan sel telur pada sebuah bank sel telur yang mungkin sudah dilengkapi dengan penyedia jasa rahim sewaan. Bagaimana jadinya institusi keluarga dan perkawinan serta konsep-konsep lain yang sudah mapan seperti muhrim, wali, nasab, kewarisan, kekerabatan? Bukankah keluarga dibentuk tidak hanya untuk melahirkan keturunan, tetapi yang lebih penting adalah memberikan perlindungan psikologis terhadap sanak keluarga. Bukankah inti dari sebuah perkawinan untuk mewujudkan ketenteraman dan kedamaian?
Institusi perkawinan di samping berfungsi sebagai kontrak sosial ('aqd al-tamlik) yang melahirkan kesadaran dan tanggung jawab sosial antara kedua belah pihak, juga berfungsi sebagai ibadah ('aqd al-'ibadah), karena mendeklarasikan sesuatu yang tadinya haram menjadi boleh dilakukan antara kedua belah pihak sebagai suami-istri. Di dalam Q.S. al-Rum ayat 20 disebutkan: "Dan di antara kekuasaan-Nya ialah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya".
Praktik dan prosedur pelaksanaan kloning dapat diidentifikasi beberapa macam. Pertama kloning dimaksudkan untuk "memproduksi" seorang anak dan yang lainnya mengkloning organ-organ tertentu dari anggota badan untuk keperluan tertentu. Yang pertama mempunyai dua tujuan. Untuk mengupayakan keturunan bagi pasangan yang mandul dengan cara mengkloning DNA dari suaminya yang sah. Serta untuk kepentingan sains dan teknologi semata. Sedang kloning terhadap anggota badan untuk mengganti jaringan sel yang rusak di dalam tubuh.
1. Pertimbangan teologi
Al Quran mengisyaratkan adanya intervensi manusia di dalam proses reproduksi manusia (Q.S. al-Mukminun/ 22:13-14):
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah (12). Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim) (13). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci Allah, Pencipta Yang Paling Baik
Ayat ini mengisyaratkan unsur manusia ada tiga unsur, yaitu unsur jasad (jasadiyyah), unsur nyawa (nafs), dan unsur roh (ruh) yang dalam ayat ini disebut khalqan akhar. Seseorang baru disebut manusia jika memiliki ketiga unsur ini. Itulah sebabnya sebagian ulama Fikih, terutama di kalangan Hanafiah tidak menganggap dosa besar terhadap aborsi di bawah empat bulan, karena mereka menganggap proses installing roh setelah janin berumur empat bulan atau setelah daging dan kulit membungkus tulang jabang bayi. Sujudnya para malaikat dan makhluk lain kepada Adam setelah Allah meniupkan roh ke dalam diri Adam (wa nafakhtu fihi min ruhi)
Ayat tersebut di atas menggunakan kata tsumma khlaqnakum (kemudian Kami menciptakan manusia), kata ganti dalam bentuk plural, tidak dikatakan: tsumma khalaqtukum (kemudian Aku menciptakan). Dalam kaidah tafsir, sering ditemukan jika Allah Swt menggunakan kata ganti plural untuk dirinya Yang Maha Esa maka biasanya mengisyaratkan adanya keterlibatan pihak lain selain dirinya dalam proses terwujudnya suatu kejadian atau ciptaan.
Dalam proses penciptaan manusia awal (Adam), Tuhan menggunakan kata ganti mufrad (wanafakhtu) ketika meniupkan roh kepada Adam. Akan tetapi, proses reproduksi manusia, Tuhan menggunakan kata ganti jamak (khalaqna). Ini mengisyaratkan kemungkinan adanya intervensi manusia atau unsur-unsur lain di dalam proses perwujudan manusia.
Al Quran juga mengisyaratkan proses reproduksi non-konvensional. Ada manusia tanpa bapak dan tanpa ibu yaitu Adam (Q.S. al-Rahman/ 55:14, ada manusia tanpa ibu yaitu Hawa (Q.S. al-Nisa/4:1), ada manusia tanpa Bapak yaitu Isa (Q.S. Ali'Imran/3:59). Bahkan, di zaman Nabi Shaleh ada unta yang lahir dan keluar dari sela-sela bebatuan tanpa induk dan tanpa pejantan (Q.S.Hud/11:64) dan Nabi Isa mempunyai mukjizat untuk menyembuhkan penyakit cacad permanen dan menghidupkan orang yang sudah meninggal dua tahun silam. Populasi burung/serangga (thairan ababil) dalam jumlah besar dan dengan seragam membawa batu/vieus lalu menghancurkan pasukan Abrahah (Q.S. al-Fil/ 105:1-5).
Ayat-ayat tersebut mengisyaratkan dari sudut proses, kloning dimungkinkan terjadinya, akan tetapi kewenangan dan motif untuk melakukannya masih menjadi perdebatan. Apakah manusia dalam kapasitasnya sebagai pengganti Tuhan (khalifah Allah) berkewenangan melakukan proses itu atau tidak? Kalau sekiranya dimungkinkan, kloning jenis apa saja? Apakah termasuk mengklon dalam arti "memproduksi" manusia baru? Atau hal ini hanya dimungkinkan bagi suatu pasangan yang betul-betul tidak bisa melahirkan anak secara konvensional? Atau kloning hanya dibatasi pada penciptaan sel jaringan tubuh tertentu yang memungkinkan seorang manusia menjadi khalifah dan hamba yang berkualitas? Kesemuanya ini akan dilihat dari sudut pertimbangan moral dan hukum.
2. Pertimbangan moral
Manusia seutuhnya (bani Adam) sebagai makhluk yang dimuliakan Allah ialah manusia yang sudah memiliki ketiga unsur sebagaimana disebutkan di atas. Pertanyaan kita di sini, apakah manusia yang lahir dari proses kloning juga memiliki roh? Jangan sampai yang terjadi hanya makhluk biologis biasa yang menyerupai manusia, karena dalam Al Quran lain nyawa lain roh. Installing roh ke dalam diri manusia dilakukan sendiri oleh Allah Swt seperti ketika Ia menciptakan Adam.
Manusia tanpa roh adalah monster yang sangat mengerikan. Kita lihat saja nanti seperti apa perkembangan manusia kloning itu. Di dalam perspektif Al Quran, pertimbangan moral dalam dunia penelitian sangat penting. Ayat Al Quran paling pertama diturunkan ialah iqra' bi ismi Rabbik (Bacalah dengan Nama Tuhanmu). Kata iqra' seakar kata dengan istiqra' berarti penelitian. Aktivitas riset dan penelitian harus selalu dikaitkan dengan Tuhan, karena riset dengan tujuan apa pun tanpa dikaitkan dengan Tuhan tentu mempunyai risiko. Bahkan, mungkin bisa dikatakan bahwa malapetaka bagi dunia kemanusiaan jika ilmu dan agama dipisahkan. Kata iqra' sebagai simbol ilmu pengetahuan dan kata Rab sebagai simbol agama menjadi suatu
3. Kloning Manusia Dalam Perspektif Islam
Allah telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk dan memulikannya atas semua makhluk-Nya (Qs At-Tin (95):4) dan (Qs. Al-Isra’ (17):70). Dari manifestasi pemuliaan inilah Islam tetap menjaga fitrah manusia secara konsisten untuk memelihara dan menjaga kaidah umum yang lima (al-qaa'idah al-kulliyah al-khams), yang merupakan fondasi berdirinya eksistensi hidup manusia, yaitu memelihara jiwa, akal, agama, harta dan keturunan. Sehingga apabila terjadi pelanggaran (breach) terhadap salah satu dari lima kaidah tersebut, hidup manusia akan cacat dan rusak.
Berkenaan dengan keturunan dan reproduksi manusia, Allah menjadikan-dengan hikmah-Nya- perkawinan secara legal (al-jawaz al-syar'i) yang sudah ditetapkan syarat-syarat, batasan-batasan dan aturan-aturannya (Qs Ar-Rum (30) :21). Dari perkawinan yang sah inilah, akan melahirkan anak (keturunan) – melalui hikmah dan kehendak-Nya, yaitu dengan bertemunya air sperma laki-laki (spermatozoa) dan sel telur perempuan (ovum) (Qs. At-Thariq (86) :5-7).
4. Hukum Syar'i tentang Kloning Janin Manusia
Mayoritas ulama' mengharamkan kloning janin manusia. Mufti Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ali Syaikh mengatakan bahwa hal itu merupakan hal yang sia-sia (al-'abats) dan tidak beretika. Di antara para ulama kontemporer yang mengharamkan hal itu adalah Dr .Nashr Farid Waashil (Mantan Mufti Mesir), Muhammad Sayyid Thanthawiy (Syaikul Azhar sekarang), Prof. Dr.'Ajil al-Nasyamiy, Dr. Sayyid Rizq al-Thawiil, Dr.Ahmad Umar Hasyim (Mantan Rektor Universitas Al-Azhar), Syaikh Abdur Rahman Abdul Khaliq, Dr.Abdus Shabuur Marzuq, Syaikh Dr.Yusuf Al-Qardhawi, Dr. Ali Mahmud Yusuf al-Muhammadiy, Dr.Mahmud Hamdiy Zaqzuq dan masih banyak lagi ulama-ulama yang lain.
5. Dalil-dalil Atas Pengharaman Kloning
Para ulama yang mengharamkan kloning janin manusia memiliki beberapa dalil yang menguatkan pendapat mereka, di antaranya:
a. Kloning sangat bertentangan dengan al-qaa'idah al-kulliyah al-khams yang dibawa oleh Islam untuk memelihara eksistensi hidup manusia.
b. Setiap anak manusia yang lahir memiliki satu hubungan kejadian dan keturunan dengan bapaknya-ia berasal dari sperma bapaknya-. Dan memiliki dua hubungan dengan ibunya, yaitu; pertama, hubungan kejadian dan keturunan, dan kedua, hubungan asalnya, yaitu dari sel telur (ovum) ibunya. Abu Bakar Abdullah Abu Zaid mengatakan bahwa air mani (sperma) yang yang dihargai –dianggap mulia- ialah yang berasal dari kedua pasangan-suami istri. Ia (air sperma) merupakan pemberian Allah Swt kepada hamba-Nya (Qs. An-Nahl (16) :78) dan (Qs. Az-Zumar (39) :6).
c. Anak (keturunan) harus berasal dari perkawinan yang sah (al-zawaj al-syar'i) antara suami-istri. Seluruh keadaan yang dintervensi oleh pihak ketiga terhadap hubungan suami-istri (al-'alaaqah al-zaujiyah)-baik itu melalui rahim, sel telur, sperma atau sel tubuh lain yang digunakan dalam proses kloning diharamkan (tidak dibenarkan oleh syari'at).
d. Kloning menjadikan manusia menyalahgunakan kehormatannya-bentuk yang telah diciptakan oleh Allah Swt. Mengubah dan memperburuk serta menyia-nyiakan ciptaan Allah adalah perbuatan syetan yang diperingatkan oleh-Nya agar kita tidak mengikutinya (Qs. An-Nisa (4) :118-119).
e. Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk-Nya dilengkapi dengan insting dan fitrah yang berbeda-beda. Salah satu dari insting tersebut adalah keinginan yang kuat untuk melakukan perkawinan-melalui hubungan seksual secara sah (syar'i)-antara laki-laki dan perempuan untuk dapat mendapatkan keturunan secara sah, sedangkan kloning menyelewengkan dan menghancurkan fitrah ini.
f. Kloning menghancurkan tatanan keluarga yang bangunannya suami-istri, yang telah diikat oleh tali cinta dan kasih-sayang. Sementara itu, kloning menghancurkan bangunan tersebut.
g. Kloning menyalahi identitas seseorang, keistimewaan-kesitimewaan, kepribadiannya serta menipiskan (tatanan) sosial yang stabil. Selain itu, ia juga membongkar-menghancurkan- fondasi keturunan, kerabat, shilaturrahmi, dan eksistensi keluarga yang saling mengikat dalam syari'at Islam.
h. Pengharaman kloning berdasarkan pada kaidah ishuliyah yang berbunyi dar'ul mafaasid muqaddamun 'alaa jalb al-mashaalih (menolak datangnya kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil maslahah/manfaat). Tidak diragukan lagi, bahwa praktek kloning manusia mengandung banyak kemudharatan (bencana), walaupun --sedikit banyaknya-- ada juga manfaatnya
F. Kloning Menurut Hukum Negara
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia kloning tidak diperbolehkan karena bukan penyatuan sperma dan ovum dari pasangan suami istri. Hukum menyatakan bahwa teknologi reproduksi buatan hanya dapat dilakukan dengan sel telur dan sperma pasangan suami istri, bukan dengan penggabungan sel tubuh dengan ovum yang telah dihilangkan intinya. Berdasarkan UU No.23 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Kesehatan No.72/ Menkes/ Per/ II/ 99 Menurut kode etik kedokteran.
Menolak dilakukan klonasi/Cloning pada manusia, karena upaya itu mencerminkan penurunan derajat serta martabat manusia sampai setingkat bakteri dan seterusnya. Menghimbau para ilmuan khususnya kedokteran agar tidak mempromosikan klonasi dalam kaitan dengan reproduksi manusia. Mendorong ilmuan untuk tetap memanfaatkan bioteknologi klonisasi pada sel atau jaringan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan melalui pembuatan zat anti atau antigen monoclonal, yang dapat digunakan dalam bidang kedokteran baik aspek diagnostik maupun aspek pengobatan dan pada sel atau jaringan hewan dalam upaya penelitian kemungkinan melakukan klonasi organ, serta penelitian lebih lanjut kemungkinan diaplikasikannya klonasi organ manusia untuk dirinya sendiri (Revisi Kodeki Hasil Mukemas Etik Kedokteran III).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar